Beranda | Artikel
Sunnah Hasanah atau Bidah Hasanah?
Senin, 21 Januari 2013

Aku pergi tahlil, kau bilang itu amalan jahil

Aku baca shalawat burdah, kau bilang itu bid’ah

Lalu aku harus bagaimana?”

Bait syair di atas, yang disusun oleh seorang tokoh agama di negeri kita, sangat sering disitir oleh sebagian kalangan kala berdiskusi tentang sebuah tema : bid’ah hasanah. Kerap kali (bahkan hampir di semua diskusi) dialog yang pada awalnya dimulai dengan suasana ilmiah, dalil dan argumen, pada akhirnya berujung pada celaan dan bahkan caci maki terhadap sunnah dan para ulama yang telah dikenal kapasitasnya. Allahul musta’an.

قال الإمام أحمد : إياك أن تتكلّم في مسالة ليس لك فيها إمام

“Waspadailah olehmu berbicara tentang masalah yang tidak kau dapati imam (ulama) yang berbicara tentangnya” (Imam Ahmad rahimahullah)

Awal Munculnya Istilah Bid’ah Hasanah

Berbicara mengenai istilah bid’ah hasanah, tidak bisa lepas dari sebuah hadits yang menjadi dasar awal mula munculnya istilah ini.

كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَدْرِ النَّهَارِ فَجَاءَهُ قَوْمٌ حُفَاةٌ عُرَاةٌ مُجْتَابِي النِّمَارِ أَوْ الْعَبَاءِ مُتَقَلِّدِي السُّيُوفِ عَامَّتُهُمْ مِنْ مُضَرَ بَلْ كُلُّهُمْ مِنْ مُضَرَ فَتَمَعَّرَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا رَأَى بِهِمْ مِنْ الْفَاقَةِ فَدَخَلَ ثُمَّ خَرَجَ فَأَمَرَ بِلَالًا فَأَذَّنَ وَأَقَامَ فَصَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ إِلَى آخِرِ الْآيَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا وَالْآيَةَ الَّتِي فِي الْحَشْرِ اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ

تَصَدَّقَ رَجُلٌ مِنْ دِينَارِهِ مِنْ دِرْهَمِهِ مِنْ ثَوْبِهِ مِنْ صَاعِ بُرِّهِ مِنْ صَاعِ تَمْرِهِ حَتَّى قَالَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ قَالَ فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ بِصُرَّةٍ كَادَتْ كَفُّهُ تَعْجِزُ عَنْهَا بَلْ قَدْ عَجَزَتْ قَالَ ثُمَّ تَتَابَعَ النَّاسُ حَتَّى رَأَيْتُ كَوْمَيْنِ مِنْ طَعَامٍ وَثِيَابٍ حَتَّى رَأَيْتُ وَجْهَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَهَلَّلُ كَأَنَّهُ مُذْهَبَةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ

Kami bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam di pagi hari. Lalu datanglah satu kaum yang telanjang kaki dan telanjang dada berpakaian kulit domba yang sobek-sobek atau hanya mengenakan pakaian luar dengan menyandang pedang. Umumnya mereka dari kabilah Mudhar atau seluruhnya dari Mudhar, lalu wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berubah ketika melihat kefaqiran mereka. Beliau masuk kemudian keluar dan memerintahkan Bilal untuk adzan, lalu Bilal adzan dan iqamat, kemudian beliau shalat. Setelah shalat beliau berkhutbah seraya membaca ayat,

يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَآءَلُونَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”. (QS. An Nisa: 1)

dan membaca ayat di surat Al Hasyr,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسُُ مَّاقَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ خَبِيرُُ بِمَا تَعْمَلُونَ

Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS. Al Hasyr:18) Telah bershadaqah seseorang dari dinarnya, dirhamnya, pakaiannya, takaran sha’ kurmanya sampai beliau berkata walaupun separuh kurma.

Jarir berkata, ‘Lalu seorang dari Anshar datang membawa sebanyak shurroh (yaitu sejumlah apa yang mampu dibawa dan diikat dengan sesuatu, penjelasan dari Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaly -pent), hampir-hampir telapak tangannya tidak mampu memegangnya, bahkan tidak mampu’. Jarir berkata: ‘Kemudian berturut-turut orang memberi sampai aku melihat makanan dan pakaian seperti dua bukit, sampai aku melihat wajah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersinar seperti emas, lalu Rasulullah bersabda,

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang membuat sunnah dalam Islam ini, sunnah hasanah, maka baginya berhak atas pahala, dan pahala orang yang mengamalkannya (sunnah tersebut) setelahnya, tanpa mengurangi pahala-pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa yang membuat sunnah sayyi’ah (sunnah yang buruk) dalam Islam, maka baginya dosa dan (ditambah dengan) dosa orang-orang yang mengamalkannya setelahnya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun” (HR Muslim dalam Kitab Zakat, Bab Motivasi Untuk Bershadaqah Walaupun dengan Sebutir Kurma no. 1017)

Penjelasan Hadits Sunnah Hasanah

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan :

“Yang dimaksud dengan “من سن في الإسلام سنة حسنة” ialah memelopori suatu amal yang telah ada, bukan membuat amalan baru. Karena barangsiapa yang mengada-adakan suatu amalan yang tidak ada asalnya dalam Islam, maka amalan tersebut tertolak, dan bukan sebuah amalan yang baik. Yang dimaksud ialah sebagaimana laki-laki dari kalangan Anshar tersebut, radhiyallahu ‘anhu, yang membawa kurma sebanyak satu shurrah. Hal ini menjadi dalil bahwa barangsiapa yang meniru perbuatan semisal dengan apa yang dilakukan pelopor sunnah ini, maka tercatat bagi si pelopor sunnah tersebut, pahala, baik ia masih hidup maupun telah meninggal” (Syarh Riyadh As Shalihin)

Pembagian Sunnah dalam Islam : Sunnah Sayyi’ah = Bid’ah 

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin kembali menjelaskan, “Sunnah dalam Islam terbagi menjadi tiga jenis :

Pertama, Sunnah sayyi’ah, inilah yang dimaksud dengan bid’ah. Sunnah semacam ini tercela, meskipun nampaknya merupakan perbuatan baik. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda “كل بدعة ضلالة , setiap perbuatan bid’ah merupakan kesesatan” (HR Ahmad dan Ashhabus Sunan, dishahihkan oleh At Tirmidzi, Al Hakim, dan Adz Dzahabi)

Kedua, Sunnah hasanah, dan ini terbagi dalam dua jenis, jenis pertama, sunnah yang awalnya disyariatkan kemudian Nabi meninggalkannya, kemudian sebagian shahabat mendapati Nabi melakukannya lagi. Contoh qiyam Ramadhan bersama imam (baca: shalat tarawih), Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam awalnya mensyariatkan ummatnya untuk shalat bersama imam di bulan Ramadhan, kemudian beliau khawatir ini diwajibkan atas ummatnya, dan beliau pun meninggalkannya di penghujung usia beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam hingga zaman Abu Bakar radhiallahu ‘anhu. Di masa Khalifah Umar, beliau berpendapat untuk kembali mengumpulkan manusia shalat di bulan Ramadhan bersama imam. inilah yang dimaksud dengan membuat suatu sunnah hasanah dalam Islam, karena beliau menghidupkan suatu sunnah yang telah ditinggalkan.

Jenis kedua ialah sunnah hasanah yang segera dilakukan oleh seseorang, seperti yang dilakukan oleh seorang Anshar dengan shadaqahnya, kemudian manusia mengikuti apa yang ia lakukan.” (Syarh Riyadhis Shalihin, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin sumber http://www.ibnothaimeen.com/all/books/printer_18029.shtml)

Itu Sunnah, dan Bukan Bid’ah!

Maka jelaslah bahwa yang dimaksud dalam hadits di atas ialah sunnah yang memang telah diajarkan oleh Islam, dan bukan maksudnya berbagai amalan yang tidak disyariatkan, dan diada-adakan sendiri oleh sebagian orang (baca: bid’ah).

“Dan sebagian orang yang mengada-adakan perbuatan bid’ah yang tidak ada asalnya dalam agama Allah ini, telah mengambil hadits ini sebagai hujjah bagi dzikir dan shalawat yang tidak disyariatkan, kemudian berkata : ‘Ini kan sunnah hasanah!’, maka kita katakan, ‘Bukan! Setiap amalan bid’ah adalah sesat dan semuanya buruk, tidak ada kebaikan dalam amalan bid’ah, yang dimaksud dalam hadits ini ialah amalan yang telah disyariatkan, sebagaimana ditunjukkan sendiri melalui dhahir sebab hadits ini (yaitu tentang lelaki Anshar yang bershadaqah -pent), atau barangsiapa yang menghidupkan suatu sunnah yang telah mati, maka baginya pahala dan pahala orang yang beramal karena meneladani perbuatannya” (Syarh Riyadh As Shalihin, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin)

Al Imam An Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menjelaskan tentang hadits ini, “Dalam hadits ini terdapat motivasi untuk menjadi perintis dalam amal kebaikan dan sunnah hasanah, dan peringatan dari membuat-buat amalan yang bathil dan tercela”

Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaly dalam Bahjatun Nazhirin 1/258 mengatakan :

“Hadits ini bukanlah hujjah bagi mereka yang menghias-hiasi perbuatan bid’ah, dan mereka yang berkata bahwa dalam Islam terdapat yang namanya “bid’ah hasanah”. Mereka yang meletakkan hadits ini tidak pada tempatnya untuk berdalil adalah sebagaimana mereka yang membaca firman Allah Ta’ala, “وَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ“Celaka mereka yang mengerjakan shalat” (QS Al Ma’uun : 4), dan tidak melanjutkan membaca ayat setelahnya hingga sempurna pemahamannya. Karena pemahaman sebenarnya sangatlah berbeda dan terbalik, Allah tidak mengancam orang-orang yang mengerjakan shalat, bagaimana Allah mengancam padahal Ia yang memerintahkan untuk shalat? Akan tetapi yang Allah Ta’ala ancam ialah sebagian dari orang-orang yang mengerjakan shalat, yaitu mereka yang disifati dengan :

الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاتِهِمْ سَاهُونَ الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ

“(Yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya, dan enggan (menolong dengan) al ma’uun (barang-barang yang berguna)” (QS. Al Ma’uun : 5-7)

Atau sebagaimana mereka yang membaca ayat “لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ ” , “Janganlah kamu mengerjakan shalat” dan tidak menyempurnakan bacaannya hingga jelas apa makna dan maksud ayat tersebut, yaitu ” وَأَنْتُمْ سُكَارَى“Sedangkan kamu dalam keadaan mabuk” (QS. An Nisa : 43).

Sesungguhnya konteks hadits ini membantah apa yang ditafsirkan oleh orang-orang yang membuat perkara bid’ah, yaitu “Barangsiapa yang membuat bid’ah dalam Islam ini, bid’ah hasanah”

Maka mereka sejatinya telah mengkhususkan keumuman sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, كل بدعة ضلالة, “Setiap perbuatan bid’ah merupakan kesesatan”.

Inilah dalil bahwa tafsir mereka hanyalah omong kosong dan kedustaan yang nyata, dan bantahannya sangat jelas, bahwa setiap apa yang diperbuat oleh lelaki Anshar itu hanyalah memulai shadaqah, dan shadaqah ialah perbuatan yang telah disyariatkan lewat berbagai nash, lantas mereka menyangka bahwa shahabat ini telah mendatangkan suatu bid’ah hasanah?!” (selesai perkataan dari Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaly)

Bantahan Telak Bagi Pelaku Bid’ah Hasanah

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid hafizhahullahu menjelaskan :

Tidaklah mungkin maksud Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits tersebut (yaitu hadits tentang sunnah hasanah) merupakan pembolehan beliau atas praktek bid’ah dalam agama, atau menjadi pintu bagi apa yang disebut oleh sebagian orang dengan “bid’ah hasanah”, dilihat dari beberapa alasan berikut ini :

Pertama: Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berulangkali bersabda,

كلّ محدثة بدعة وكلّ بدعة ضلالة وكل ضلالة في النار

Tiap perbuatan yang mengada-ada itu bid’ah, tiap bid’ah itu sesat, dan tiap kesesatan tempatnya di neraka’ (HR An Nasa’i, HR Ahmad  dari jalur Jabir radhiallahu ‘anhu, HR Abu Daud dari jalur ‘Irbadh bin Sariyah, HR Ibnu Majah dari jalur Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu)

Begitu pula Nabi dalam khutbahnya bersabda,

أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ

‘Amma ba’du, sesungguhnya sebaik-baik perkataan ialah kitabullah, sebaik-baik petunjuk ialah petunjuk Muhammad, seburuk-buruk perkara ialah perkara baru yang diada-adakan dalam agama, dan setiap bid’ah itu sesat” (HR Muslim no 867).

Maka jika tiap bid’ah itu sesat, bagaimana dapat dikatakan bahwa ada bid’ah yang hasanah dalam Islam?! Ini adalah perkara yang teramat jelas yang telah disampaikan berulangkali oleh Nabi dan diperingatkan akan bahayanya.

Kedua: Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan bahwa barangsiapa yang mengada-adakan perkara baru dalam agama, amalnya tertolak dan tidak diterima oleh Allah, sebagaimana sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dari Aisyah radhiallahu ‘anha,

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ

‘Barangsiapa yang mengada-adakan perkara baru dalam urusan kami (yaitu dalam Islam), yang tidak ada asalnya, maka amalannya tertolak’ (HR Bukhari no 2967)

Maka bagaimana bisa dikatakan bahwa beliau membolehkan seseorang untuk mempraktekkan suatu bid’ah?!

Ketiga: Sesungguhnya setiap mubtadi’, orang yang membuat-buat perkara bid’ah dalam agama, yang ia sandarkan amalan tersebut kepada agama ini, berkonsekuensi atas beberapa hal :

  • Dia telah menuduh agama ini kurang sempurna, padahal Allah Ta’ala sendiri yang telah berfirman,

    اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا

    “Pada hari ini telah kusempurnakan bagi kalian agama kalian, telah kusempurnakan bagi kalian nikmatku, dan telah kuridhai Islam adalah agama bagi kalian” (QS. Al Maidah : 3)

  • Dia telah menuduh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan salah satu dari dua tuduhan :
    • Pertama, bahwa Nabi tidak mengetahui (jahil, dan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang mulia lepas dari tuduhan ini -pent) akan adanya bid’ah hasanah ini, atau kedua, Nabi mengetahuinya namun menyembunyikannya dari umat beliau dan tidak menyampaikannya!
    • Bahwa Nabi shallallaahu ‘alahi wa sallam para shahabat, dan salafusshalih telah luput dari pahala amalan bid’ah hasanah ini, namun kemudian muncullah para mubtadi’ ini dan merekalah yang pada akhirnya mendapat pahala atas praktek bid’ah ini. Hendaknya mereka ini mengatakan pada diri mereka sendiri sebuah perkataan, ” لو كان خيرا لسبقونا إليهSeandainya itu baik, tentulah mereka telah mendahului kami dalam mengerjakannya
  • Sesungguhnya membuka pintu bagi bid’ah hasanah, akan membuka pintu bagi adanya pengubahan terhadap agama, dan membuka pintu bagi hawa nafsu dan pendapat yang berdasarkan semata akal (ra’yu). Karena setiap mubtadi’ berkata lewat perbuatan mereka, bahwa apa yang mereka kerjakan adalah perkara kebaikan, namun mereka sendiri berlepas diri jika ditanya dari mana mereka mengambil amalan tersebut?
  • Sesungguhnya amalan bid’ah akan menyebabkan peremehan terhadap sunnah-sunnah, sebagaimana apa yang dipersaksikan oleh Al Waqi’, “Tidaklah suatu bid’ah dihidupkan melainkan mati bersamanya suatu sunnah”. Hal ini juga berlaku sebaliknya (Perkataan beliau “hal ini berlaku sebaliknya”, memberi kita faidah, bahwa salah satu jalan untuk mematikan bid’ah, ialah dengan menghidupkan sunnah. Wallahu a’lam -pent, penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid dapat dilihat di website beliau http://islamqa.info/ar/ref/864 )

Malang, 17 Januari 2013

Penulis: Yhouga Pratama
Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Cara Berpakaian Menurut Syariat Islam, Tugas Nabi, Makna Al Akhir, Amalan Ziarah Kubur


Artikel asli: https://muslim.or.id/11416-sunnah-hasanah-atau-bidah-hasanah.html